Pengelolaan Aset Desa Berupa Tanah Termasuk Tanah Bengkok - REVORMER.COM
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
WPDealer 728x90

Pengelolaan Aset Desa Berupa Tanah Termasuk Tanah Bengkok

Lapangan Desa Cindaga


Mungkin diantara kita semua yang saat ini menjadi anggota masyarakat desa, banyak yang belum tahu bagaimana aturan main Pengelolaan Aset Desa Berupa Tanah Termasuk Tanah Bengkok

Berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 2016, pengelolaan aset desa yang berupa tanah, termasuk tanah bengkok yang sekarang berdasar Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2019, pasal 100 dapat diuraikan sebagai berikut:

Permendagri 1/2016
Pasal 6

(1) Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.

(2) Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan status kepemilikan dan di tata usahakan secara tertib.

(3) Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Aset desa dilarang untuk diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah desa.

(5) Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.

Pasal 11

(1) Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf d, dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

(2) Bentuk pemanfaatan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. sewa,
b. pinjam pakai;
c. kerjasama pemanfaatan; dan
d. bangun guna serah atau bangun serah guna.

(3) Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Desa.

Pasal 12

(1) Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 huruf a, tidak merubah status kepemilikan aset desa.

(2) Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.

(3) Sewa aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjianya sekurang-kurangnya memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek perjanjian sewa;
c. jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa danjangka waktu;
d. tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu sewa;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. keadaan di luar kemampuan para pihak (forcemajeure); dan
g. persyaratan lain yang di anggap perlu.

Pasal 13

(1) Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf dilaksanakan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa

(2) Pinjam pakai aset desa sebagaimana ayat (1),dikecualikan untuk tanah, bangunan dan aset bergerak berupa kendaraan bermotor.

(3) Jangka waktu pinjam pakai aset desa paling lama 7(tujuh) hari dan dapat diperpanjang.

(4) Pinjam pakai aset desa dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sekurang –kurangnya memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis atau jumlah barang yang dipinjamkan;
c. jangka waktu pinjam pakai;
d. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
e. hak dan kewajiban para pihak;
f. keadaan di luar kemampuan para pihak (forcemajeure); dan
g. persyaratan lain yang di anggap perlu.

Pasal 14

(1) Kerjasama pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 11 ayat (2) huruf c, berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka:
a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa; dan
b. meningkatkan pendapatan desa.

(2) Kerja sama Pemanfaatan aset desa berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBDes untuk memenuhi biaya operasional,pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap tanah dan bangunan tersebut;
b. Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjaminkan atau menggadaikan aset desa yang menjadi objek kerjasama pemanfaatan;

(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilikikewajiban, antara lain:
a. membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangkawaktu pengoperasian yang telah ditetapkan danpembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan melalui rekening Kas Desa;
b. membayar semua biaya persiapan dan pelaksanaankerja sama pemanfaatan; dan
c. Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama 15(lima belas) tahun sejak perjanjian ditandatangani dandapat diperpanjang.

(4) Pelaksanaan kerjasama pemanfaatan atas tanah dan/atau bangunan ditetapkan dalam surat perjanjian yang memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek kerjasama pemanfaatan;
c. jangka waktu;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. penyelesaian perselisihan;
f. keadaan di luar kemampuan para pihak (forcemajeure); dan
g. peninjauan pelaksanaan perjanjian.

Pasal 15

(1) Bangun guna serah atau bangun serah gunasebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) huruf dberupa tanah dengan pihak lain dilaksanakan denganpertimbangan:
a. Pemerintah Desa memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan desa;
b. tidak tersedia dana dalam APBDesa untuk penyediaanbangunan dan fasilitas tersebut.

(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama jangka waktu pengoperasian memiliki kewajiban, antara lain:
a. membayar kontribusi ke rekening kas Desa setiap tahun ; dan
b. memelihara objek bangun guna serah atau bangun serah guna.

(3) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang  dibentuk oleh Pemerintah Daerah/ Kabupaten / Kota.

(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan tanah yang menjadi objek bangun guna serah atau bangun serah guna.

(5) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menanggung biaya yang berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan penyusunan surat perjanjian, dan konsultan pelaksana.

Pasal 16

(1) Jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna paling lama 20 tahun (dua puluh tahun) dan dapat diperpanjang.

(2) Perpanjangan waktu bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Tim yang dibentuk Kepala Desa dan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten/kota

(3) Dalam hal jangka waktu bangun guna serah atau bangun serah guna diperpanjang, pemanfaatan dilakukan melalui Kerjasama Pemanfaatan sebagaimana diatur dalam Pasal 14.

(4) Bangun guna serah atau bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:
a. Para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. objek bangun guna serah;
c. jangka waktu bangun para pihak yang terikat dalam perjanjian;
d. penyelesaiaan perselisihan;
e. keadaan diluar kemampuan para pihak (forcemajeure); dan
f. persyaratan lain yang di anggap perlu;
g. Bangunan dan fasilitasnya yang menjadi bagian hasil dari pelaksanaan bangun guna serah atau bangun serah guna harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) atas nama Pemerintah Desa.

Pasal 17

Pemanfaatan melalui kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 dilaksanakan setelah mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota.

Pasal 18

Hasil pemanfaatan sebagaimana Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 15 merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke Kas Desa.

Semoga artikel tentang Pengelolaan Aset Desa Berupa Tanah Termasuk Tanah Bengkok ini dapat bermanfaat bagi masyarakat desa baik yang berkepentingan langsung maupun warga masyarakat desa biasa

Harapan revormer.com setiap anggota masyarakat desa jadi paham dan mengerti bagaimana seharusnya pengelolaan aset desa baik berupa tanah termasuk tanah bengkok agar bisa dimaksimalkan kemanfaatannya untuk kesejahteraan desa

Semoga bermanfaat
Salam cerdas Revormer !


Posting Komentar untuk "Pengelolaan Aset Desa Berupa Tanah Termasuk Tanah Bengkok"